Antam ajukan banding atas putusan PN Surabaya

PN Surabaya menjatuhi Antam hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Seorang karyawan PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan imitasi logam mulia di Medan, Sumatera Utara. Foto Antara/dokumentasi

PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya Budi Said, atas perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY.

Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Januari, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi Antam hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. 

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corprorate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko kepada wartawan, Senin (18/1).

Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan emas sesuai kuantitas yang telah dibayarkan oleh Budi Said sesuai harga resmi yang berlaku saat itu. Dan dia mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan harga diskon dan hanya bertransaksi sesuai harga resmi yang dikeluarkan perusahaan.

Namun, Said mengklaim pihaknya dijanjikan harga diskon oleh pihak ketiga dari Antam dan belum mendapatkan kuantitas barang sesuai dengan harga yang dibayarkannya.