sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antam ajukan banding atas putusan PN Surabaya

PN Surabaya menjatuhi Antam hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 18 Jan 2021 16:06 WIB
Antam ajukan banding atas putusan PN Surabaya

PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya Budi Said, atas perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY.

Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Januari, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi Antam hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. 

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corprorate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko kepada wartawan, Senin (18/1).

Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan emas sesuai kuantitas yang telah dibayarkan oleh Budi Said sesuai harga resmi yang berlaku saat itu. Dan dia mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan harga diskon dan hanya bertransaksi sesuai harga resmi yang dikeluarkan perusahaan.

Namun, Said mengklaim pihaknya dijanjikan harga diskon oleh pihak ketiga dari Antam dan belum mendapatkan kuantitas barang sesuai dengan harga yang dibayarkannya.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, bahwa pihaknya selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sesuai dengan perkembangan harga yang dapat diikuti oleh masyarakat melalui website logammulia.com.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan harga tak wajar atau potongan diskon yang menggiurkan, dan belum teruji kebenarannya.

Sponsored

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY diajukan Budi pada 7 Februari 2020. Dari keterangan sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi mengajukan gugatannya kepada lima pihak. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Eksi Anggraeni, dan General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto.

Disebut-sebut, awalnya Budi membeli 7 ton emas seharga Rp3,5 triliun melalui marketing Antam Eksi Anggraeni, karena tergiur potongan harga yang ditawarkan terdakwa. 

Namun seiring berjalannya waktu, emas yang diterimanya tidak sesuai kuantitas awal, dan masih memiliki kekurangan 1,1 ton emas. Merasa tertipu, dia melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan dikabulkan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid