Redam penolakan buruh soal UMP, Pemprov DKI siapkan subsidi

Subsidi tersebut mencakup naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, pangan murah dan KJP Plus.

Buruh pabrik ketika sedang bekerja. Foto: kmhdi.org

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan kebijakan subsidi bagi buruh menyusul telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Kebijakan subsidi tersebut diharap mampu mengantisipasi ketidakpuasan buruh lantaran menginginkan UMP DKI pada tahun depan sebesar Rp4.373.820.

Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan besaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018, di mana Anies Baswedan telah menyetujui kenaikan UMP mencapai 8,03%. 

“Selain itu, kenaikan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja di Ibu Kota,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, (1/11).

Karena tak sesuai dengan permintaan buruh, kata Saefullah, sebagai kompensasi Pemprov DKI akan memberikan sejumlah subsidi bagi para buruh dalam bentuk kartu pekerja. Nantinya, dengan kartu tersebut buruh berpenghasilan setara UMP dan 10 persen UMP akan memperoleh sejumlah manfaat.

Itu seperti naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).