sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Redam penolakan buruh soal UMP, Pemprov DKI siapkan subsidi

Subsidi tersebut mencakup naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, pangan murah dan KJP Plus.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 01 Nov 2018 17:45 WIB
Redam penolakan buruh soal UMP, Pemprov DKI siapkan subsidi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan kebijakan subsidi bagi buruh menyusul telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Kebijakan subsidi tersebut diharap mampu mengantisipasi ketidakpuasan buruh lantaran menginginkan UMP DKI pada tahun depan sebesar Rp4.373.820.

Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan besaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018, di mana Anies Baswedan telah menyetujui kenaikan UMP mencapai 8,03%. 

“Selain itu, kenaikan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja di Ibu Kota,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, (1/11).

Karena tak sesuai dengan permintaan buruh, kata Saefullah, sebagai kompensasi Pemprov DKI akan memberikan sejumlah subsidi bagi para buruh dalam bentuk kartu pekerja. Nantinya, dengan kartu tersebut buruh berpenghasilan setara UMP dan 10 persen UMP akan memperoleh sejumlah manfaat.

Itu seperti naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

"Untuk penyediaan pangan murah ini, nanti akan dikonsentrasikan di Pasar Jaya, tepatnya di 96 titik lokasi pasar," kata Saefullah.

Selain itu, lokasi pangan murah juga dapat dijangkau di 110 lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPPTRA), 18 rumah susun, 2 lokasi Meat Shop Dharma Jaya, dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan.

Menanggapi UMP yang ditetapkan Pemprov DKI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak. Melalui keterangan persnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan besaran tersebut tak layak diberikan kepada pekerja di Jakarta. Sebab, kebutuhan pekerja dalam satu bulan kini sudah mencapai Rp3,1 juta. 

Sponsored

Rinciannya, makan tiga kali sehari Rp45 ribu dengan total satu bulan sebesar Rp1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi membutuhkan biaya Rp 500 ribu. Artinya, pekerja di Jakarta masih memiliki sisa gaji sebesar Rp790,9 ribu.

"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya," kata Iqbal.

“Kami tetap meminta, untuk UMP 2019 dari KHL yang disepakati tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya adalah sekitar 4,2 juta.”

Ia menyatakan, organisasinya akan tetap menggelar aksi perlawanan jika Pemprov DKI serta pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten lainnya tetap mengacu PP 78 Tahun 2015 untuk menentukan UMP 2019.

"Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid