APBN jadi jaminan kereta cepat, PKS: Pemerintah inkonsisten, tak transparan

Pemerintah menerbitkan PMK 89/2023, aturan yang menjadi dasar APBN menjadi jaminan utang KCJB.

PKS menyebut pemerintah inkonsisten dan tak transparan karena menjadikan APBN sebagai jaminan utang kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB). Foto BPMI Setpres/Muchlis Jr

Pemerintah akhirnya menuruti permintaan China agar APBN dijadikan jaminan utang kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB), Whoosh. Ini tecermin dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut pun disoroti anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati. Ia pun mendorong pemerintah meninjau ulang keputusan itu.

"jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari. Apalagi, tahun 2015 lalu, pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah," ucapnya dalam keterangannya.

Dalam Pasal 2 PMK 89/2023 disebutkan, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan sarana dan prasarana (sapras) KCJB demi memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai hasil keputusan Komite.

Anis berpendapat, terbitnya PMK 89/2023 adalah bentuk inkonsistensi. Pemerintah pun dinilai tidak transparan dan tak memiliki perencanaan matang sehingga akhirnya megaproyek KCJB membebani APBN.