Apindo menilai ada motif politis dari revisi UMP DKI

Para pelaku usaha menuding ada agenda lain di balik revisi UMP DKI Jakarta.

Sejumlah kalangan telah mendeklarasikan ANIES untuk mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024. Foto sumber: Istimewa

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta akan menempuh jalur hukum atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Apindo menilai, revisi tersebut melanggar aturan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 yang dapat berdampak pada pengupahan wilayah-wilayah lainnya.

“Apabila gubernur tetap melakukan revisi tersebut, kami tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum yang bermanfaat untuk para pengusaha dan untuk kita semuanya," kata Nurzaman Ketua bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo DKI Jakarta, Senin (20/12)

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, langkah Anies Baswedan merevisi UMP DKI 2022 melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Pengupahan Ketenagakerjaan mengenai cara perhitungan upah minimum provinsi.

”Dia sebagai gubernur harusnya paham sekali kalau masalah ini melanggar. Ini catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," ucap Haryadi.

Bahkan, kata dia, para pelaku usaha menuding ada agenda lain di balik revisi UMP DKI Jakarta. Begitu juga dengan langkah gubernur menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang dinilai tidak ada korelasinya.