sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Apindo menilai ada motif politis dari revisi UMP DKI

Para pelaku usaha menuding ada agenda lain di balik revisi UMP DKI Jakarta.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 20 Des 2021 16:06 WIB
Apindo menilai ada motif politis dari revisi UMP DKI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta akan menempuh jalur hukum atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Apindo menilai, revisi tersebut melanggar aturan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 yang dapat berdampak pada pengupahan wilayah-wilayah lainnya.

“Apabila gubernur tetap melakukan revisi tersebut, kami tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum yang bermanfaat untuk para pengusaha dan untuk kita semuanya," kata Nurzaman Ketua bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo DKI Jakarta, Senin (20/12)

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, langkah Anies Baswedan merevisi UMP DKI 2022 melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Pengupahan Ketenagakerjaan mengenai cara perhitungan upah minimum provinsi.

”Dia sebagai gubernur harusnya paham sekali kalau masalah ini melanggar. Ini catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," ucap Haryadi.

Bahkan, kata dia, para pelaku usaha menuding ada agenda lain di balik revisi UMP DKI Jakarta. Begitu juga dengan langkah gubernur menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang dinilai tidak ada korelasinya.

“Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Jelas. Kemudian kalau mau meminta perubahan formula, karena PP itu tanda tangan presiden, bukan Kemenaker. Langsung saja ke presiden,” tegas Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Sementara Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan UMP mengikuti formula yang sudah disusun. Pemprov DKI mengaku telah mengupayakan agar kenaikan ini lebih adil, lebih bijaksana, baik untuk kepentingan para buruh, juga kepentingan pengusaha.

Sebelumnya, Gubernur Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6%.

Sponsored

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya.

UMP wilayah DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1% atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021. Keputusan ini selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Berita Lainnya
×
tekid