Revisi UMP DKI, Apindo minta pemerintah pusat berikan sanksi kepada Anies

Revisi ini berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Alinea.id/dokumentasi

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan pengupahan.

Menurutnya, revisi ini berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pertama kami minta kepada Kemenaker memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum, berpotensi timbulkan iklim tidak kondusif pada hubungan industrial," paparnya dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Selanjutnya, atas keputusan Gubernur DKI Jakarta ini, pihaknya akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami akan gugat aturan ke PTUN yang hal ini akan dilakukan dan dikoordinasikan dengan Apindo DKI," jelasnya.