sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UMP DKI, Apindo minta pemerintah pusat berikan sanksi kepada Anies

Revisi ini berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 20 Des 2021 14:41 WIB
Revisi UMP DKI, Apindo minta pemerintah pusat berikan sanksi kepada Anies

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan pengupahan.

Menurutnya, revisi ini berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pertama kami minta kepada Kemenaker memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum, berpotensi timbulkan iklim tidak kondusif pada hubungan industrial," paparnya dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Selanjutnya, atas keputusan Gubernur DKI Jakarta ini, pihaknya akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami akan gugat aturan ke PTUN yang hal ini akan dilakukan dan dikoordinasikan dengan Apindo DKI," jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan di DKI untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022, sembari menunggu Putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi tetap mengikuti Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 untuk UMP DKI tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 19 November 2021.

"Kami imbau perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan upah revisi yang telah diumumkan oleh gubernur sambil tunggu keputusan PTUN," paparnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. UMP DKI Jakarta 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Sponsored

Hariyadi menyebut, atas revisi ini Gubernur DKI telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha khususnya Apindo DKI.

"Tanpa perhatikan dunia usaha, Apindo DKI sampaikan keberatan karena hal ini akan melanggar PP 36 Tahun 2021," ucapnya.

Dengan revisi UMP DKI tahun 2022 tersebut, maka upaya mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman ,tidak terwujud dan menjadi upah rata-rata.

"Upah minimum adalah upah yang diberikan bagi yang baru mulai bekerja atau nol pengalaman. Ini jadi timbulkan risiko bagi pencari kerja baru, kesempatan pencari kerja baru kesempatan kerja pemula sulit, perusahan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman," jelasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid