LBH Jakarta: Aplikasi pinjaman online berizin pun diduga langgar HAM

Dari 89 aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh 1330 pelapor ke PPKPO LBH Jakarta, 25 di antaranya ternyata sudah terdaftar di OJK.

Ilustrasi / Pixabay

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan bahwa aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekali pun tidak terjamin bersih dari pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). 

Fakta tersebut tercermin dari 1330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi yang masuk ke Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online (PPKPO) yang dibuka LBH Jakarta pada 14-25 November 2018 lalu.

"Berdasarkan seluruh data pengaduan yang diinventarisir oleh LBH Jakarta, pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi yang terdaftar OJK mau pun yang tidak terdaftar, perbedaannya tidaklah signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi terdaftar di OJK tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan hak konsumen," ujar pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait dalam konferensi pers di gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Dari 89 aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh 1330 pelapor ke PPKPO LBH Jakarta, 25 di antaranya ternyata sudah terdaftar di OJK.

"28,08% di antara penyelenggara aplikasi pinjaman online tersebut ternyata sudah terdaftar di OJK," ungkapnya.