APPBI minta pemerintah subsidi 50% gaji karyawan

Dunia usaha memasuki 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari 2020, akibat sudah tidak memiliki dana cadangan.

Ilustrasi pusat berbelanjaan. Foto Pixabay.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebutkan, PPKM darurat berkepanjangan akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7).

Pasalnya, pusat perbelanjaan terpaksa tidak beroperasi dengan adanya aturan tersebut, sementara biaya operasional harus terus dikeluarkan, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah menanggung sebanyak 50% gaji karyawan selama pemberlakuan PPKM darurat di dalam negeri.

"Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," ujarnya.