Apresiasi Jokowi, Aspek Indonesia minta Permenaker 2/2022 dibatalkan

"Cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di mana dana dapat dicairkan saat pekerja/buruh memasuki usia pensiun (56 tahun).

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, pun meminta Presiden Jokowi segera membatalkan Permenaker 2/2022 dan kembali memberlakukan aturan sebelumnya, Permenaker 19/2015. Di dalamnya, proses pencairan dapat dilakukan satu bulan setelah pekerja/buruh berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

"Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga tidak perlu dilakukan perubahan," imbuh dia.

Selain itu, menurut Mirah, Permenaker 19/2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri ataupun di-PHK. Pangkalnya, pekerja yang sudah berhenti tidak lagi masuk kategori peserta lantaran tak membayar iuran.