Serikat Pekerja RS Haji Jakarta berencana unjuk rasa pada 6-8 Juni 2023
Aksi unjuk rasa dilakukan, karena para pekerja merasa sangat kecewa, hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh managemen.
THR tak dibayar, SP RS Haji Jakarta siapkan mogok kerja
SP RSHJ dan Aspek Indonesia juga berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama.
Penerbitan Perpu Cipta Kerja dinilai sebagai pembodohan publik
Pemerintah seakan tidak peduli dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Aspek Indonesia tolak usul Apindo soal no work no pay
Apindo dinilai berupaya lepas tanggung jawab dengan mengusulkan sistem no work no pay.
Gubernur DKI Jakarta diminta cepat tanggapi putusan PTUN soal UMP 2022
Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.
Serikat buruh wanti-wanti Menaker Ida: Jangan cicil THR lagi!
Menaker Ida pernah menerbitkan SE pada 2020 yang berisi perusahaan dapat membayarkan THR pekerja/buruh dengan dicicil bahkan ditunda.
Permenaker JHT belum direvisi, Menaker Ida disebut buying time
Padahal, Menaker Ida sudah dua kali menyampaikan bakal merevisi Permenaker 2/2022, yang terkait pencairan dana JHT.
Aspek Indonesia tanya kejelasan pencairan JHT ke aturan lama
Sudah lebih tiga minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi.
IWD 2022, Kemenaker diminta bentuk pusat pengaduan bagi pekerja perempuan
"Pemerintah harus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hak-hak pekerja perempuan."
Aspek Indonesia tunggu janji Menaker revisi aturan JHT
Menaker Ida sebelumnya berjanji merevisi Permenaker 2/2022 terkait JHT sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Aspek Indonesia mengkhawatirkan dampak banjirnya TKA
Apalagi terkadang gaji yang diberikan kepada tenaga kerja asing jauh lebih besar daripada tenaga kerja lokal.
Apresiasi Jokowi, Aspek Indonesia minta Permenaker 2/2022 dibatalkan
"Cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."
Airlangga dinilai beri harapan semu soal 3 manfaat JHT cair 56 tahun
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengklaim, ada tiga manfaat yang diterima pekerja jika JHT cair usia pensiun, 56 tahun.
Aspek Indonesia: Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022!
Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.