Aset Yayasan Supersemar yang disita akan dikelola negara

Aset milik Keluarga Cendana tersebut termasuk ke dalam BMN. Dan karenanya akan dikelola oleh pemerintah. 

Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan. Foto: djkn.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Yayasan Supersemar lainnya di Megamendung, Bogor milik Soeharto yang telah disita negara akan kembali dikelola DJKN. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, kedua aset milik Keluarga Cendana tersebut termasuk ke dalam BMN. Dan karenanya akan dikelola oleh pemerintah. 

"Soal Granadi dan Megamendung, sepanjang itu BMNN pasti dikelola oleh DJKN," katanya dalam video conference, Jumat (16/4).

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi). 

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan, sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.