sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berikut rekapitulasi data transaksi janggal di Kemenkeu dari 2009

Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Apr 2023 16:38 WIB
Berikut rekapitulasi data transaksi janggal di Kemenkeu dari 2009

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan semua surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat ini masuk ke Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp349 triliun.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Sri Mulyani dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (11/4).

Berikut rincian transaksi.

Pada 2009 terdapat enam surat dengan nilai transaksi Rp1,97 triliun. Empat surat telah ditindaklanjuti dengan tiga pegawai kena hukuman.

Kemudian pada 2010, PPATK mengirimkan 41 surat dengan Rp736 miliar nilai transaksi dan 21 surat ditindaklanjuti. Satu surat ditindaklanjuti oleh APH sementara 24 pegawai dikenai hukuman dinas.

Berikutnya terdapat 48 surat di 2011 dengan Rp352 miliar nilai transaksi. Terdapat 31 surat ditindaklanjuti Kemenkeu, dua surat ditindaklanjuti APH, dan lima pegawai terkena hukuman.

Terdapat lima surat di masing-masing 2012 dan 2013. Nilai Rp11 miliar di 2012 dan Rp1,6 triliun di 2013.

Sementara nilai fantastis untuk pertama kalinya muncul di 2014 dengan transaksi mencapai Rp55,5 triliun. Ada 19 surat dengan tindaklanjut oleh Kemenkeu pada 12 surat dan 13 terkena hukuman.

Sponsored

Pada 2015 terdapat 13 surat dengan nilai Rp2,7 triliun. Ada sembilan surat yang ditindaklanjuti dan dua pegawai dihukum.

Sementara pada 2016 terdapat 29 surat dengan nilai Rp4,1 triliun. 20 surat telah ditindaklanjuti dan delapan pegawai kena hukuman.

Kemudian pada 2017 terdapat 30 surat dengan nilai transaksi Rp20,9 triliun. Terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi, sementara 24 surat ditindaklanjuti Kemenkeu dan tiga lainnya digarap APH.

Lalu pada 2018 dan 2019, PPATK mengirimkan 18 surat dengan lima pegawai yang juga masing-masing dihukum di tiap tahunnya. Bedanya, di 2018 terdapat nilai Rp12,5 triliun dengan 12 surat ditindaklanjuti dan berikutnya senilai Rp4,8 triliun dengan 10 surat.

Lantas pada 2020, PPATK mengirimkan lagi 28 surat dengan total nilai fantastis peringkat tertinggi. Nilainya mencapai Rp199,4 triliun yang mengakibatkan 44 pegawai dihukum dan 20 surat ditindaklanjuti.

Dan pada 2021 terdapat 20 surat dengan nilai Rp27 triliun dan 11 surat yang ditindaklanjuti. Ada 60 pegawai yang dikenai hukuman pada tahun ini.

Sementara di 2022 terdapat 18 surat yang memiliki nilai transaksi Rp17,6 triliun dan ada 4 surat yang ditindaklanjuti Kemenkeu serta satu surat digarap APH. Terdapat pula tujuh pegawai dihukum dalam tahun ini.

Tahun ini, PPATK mengirimkan dua surat yang menggenapi jumlah 300 dengan nilai transaksi mencapai Rp6,7 miliar dan sebuah surat yang ditindaklanjuti.

"Karena menyangkut banyak sekali entah TPPU dan upaya kami untuk meningkatkan penerimaan negara, jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami 2009 hingga 2023," ujar Sri Mulyani.

Berita Lainnya
×
tekid