Aturan baru BI awasi utang luar negeri perbankan

Bank Indonesia (BI) memperbarui peraturan mengenai utang luar negeri (ULN) bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.

Bank Indonesia (BI) memperbarui peraturan mengenai utang luar negeri (ULN) bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Hal itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 21/PBI/2019 dan akan berlaku pada 1 Maret 2019. / Antara Foto

Bank Indonesia (BI) memperbarui peraturan mengenai utang luar negeri (ULN) bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Hal itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 21/PBI/2019 dan akan berlaku pada 1 Maret 2019.

Penerbitan peraturan baru ini dilakukan salah satunya dengan pertimbangan lahirnya transaksi baru di pasar perbankan, yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). 

Hal itu dilakukan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan dalam menghadapi dinamika perekonomian, perbankan nasional, dan pasar keuangan domestik.

Direktur Departemen Surveilans Sistem Keungan BI Yanti Setiawan mengatakan TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement). 

"Jadi, TPR ini merupakan sharing risk ke bank afiliasinya ketika melakukan ULN. Transaksi semacam ini baru masuk ke Indonesia 2016-2017, makanya sekarang kami perbaiki di PBI-nya, jadi wajib lapor ke BI," kata Yanti di kantornya, Kamis (24/1).