Aturan ganjil genap, ojek online minta diperlakukan beda

Berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, taksi online belum dapat masuk beroperasi seperti angkutan umum.

Aplikator transportasi online meminta agar diperlakukan sama dengan angkutan massal berpelat kuning dalam aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta. / Antara Foto

Aplikator transportasi online meminta agar diperlakukan sama dengan angkutan massal berpelat kuning dalam aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan memang ada permintaan dari manajemen transportasi online agar mereka dapat beroperasi seperti angkutan umum lainnya

“Memang ada surat manajemen taksi online ingin meminta bahwa itu bisa masuk juga untuk dilakukan seperti angkutan umum yang lain, tapi itu kan keputusan Gubernur DKI Jakarta, kami masih diskusikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/8).

Ia melanjutkan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, taksi online belum dapat masuk beroperasi seperti angkutan umum lainnya.

“Kami sedang diskusikan seperti apa, mekanisme seperti apa. Saat ini keputusan mereka untuk taksi online belum bisa masuk,” ujarnya.