Bahan baku tercemar limbah, pengusaha kertas rugi Rp2 M

Pengusaha kertas dan bubur kertas mengalami kendala dalam pengurusan perizinan dalam pengembalian (reekspor) bahan baku.

Pengusaha kertas dan bubur kertas mengalami kendala dalam pengurusan perizinan dalam pengembalian (reekspor) bahan baku dari negara lain. / Antara Foto

Pengusaha kertas dan bubur kertas mengalami kendala dalam pengurusan perizinan dalam pengembalian (reekspor) bahan baku dari negara lain. Bahan baku impor ini teridentifikasi tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengatakan proses pengurusan izin reekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memakan waktu hingga empat bulan. Dengan demikian, pengusaha pulp dan kertas mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

"Proses izinnya itu biasanya bisa lama banget sampai empat bulan, padahal kan harus cepat," kata Liana di Jakarta, Selasa (12/11)/

Liana mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan, jika impor sampah tersebut ternyata ditemukan limbah B3, maka importir harus melakukan ekspor kembali. Hanya saja proses tersebut membutuhkan izin dari lembaga terkait. Liana mengaku selama ini pihaknya belum diajak bicara oleh kementerian terkait mengenai permasalahan tersebut. 

Dia pun mempertanyakan kriteria mengenai sampah yang tergolong bersih dan tercemar. Sebab, lanjutnya, sampah yang tercemar limbah tersebut harus memiliki kriteria yang jelas agar dapat masuk ke negara eksportir. Dia mengatakan, sampai saat ini belum menerima bukti tertulis soal kontainer yang tercemar limbah B3.