sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bea Cukai: 1.064 kontainer sampah impor tertahan di Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengembalikan (reekspor) kontainer sampah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 12 Nov 2019 14:42 WIB
Bea Cukai: 1.064 kontainer sampah impor tertahan di Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan hingga 30 Oktober 2019 masih terdapat 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo menyebut kontainer tersebut belum memiliki status yang jelas terkait kebersihannya atau tercampur dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasalnya, perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

"Yang tersisa itu karena belum diajukan. Jadi barangnya sudah datang, dia belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Belum bisa diproses," katanya di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Selasa (12/11).

Dia mengatakan, dari 1.380 kontainer yang tujuannya ke Tangerang via Tanjung Priok tersebut, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sementara itu, yang tercampur limbah B3 sebanyak 144 kontainer, 8 kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 belum mengajukan dokumen (PIB).

Djanurindro memastikan Ditjen Bea dan Cukai akan mempercepat proses pemeriksaan kontainer-kontainer tersebut, karena keberadaan kontainer di pelabuhan memiliki batasan waktu tunggu.

"Nanti kami bikin terobosan untuk proses jangka panjang, karena ini enggak bisa dibiarkan begini. Sudah 1.000 lebih yang menumpuk, "ujarnya.

Dia pun menyatakan proses pengembalian (reekspor) barang tercemar B3 tersebut membutuhkan waktu paling lama 30 hari. Kewenangan untuk menentukan apakah kontainer tersebut tercemar B3 atau tidak, berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"KLHK menyatakan harus direekspor karena ini adalah aturan Kementerian Perdagangan, tapi pemilik fusinya di KLHK. Jadi pada saat diperiksa oleh KLHK memang harus ada reekspor. Kemudian bea dan cukai memproses (dokumen) ekspor," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengamankan 2.194 kontainer yang terindikasi mengandung limbah di empat lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok, dan Tangerang, Banten. 

Dari jumlah tersebut, Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memeriksa 882 kontainer limbah sampah. Lalu, sejumlah 374 kontainer di antaranya sudah dikembalikan ke negara asalnya. 

Berita Lainnya
×
tekid