Bank syariah BUMN hasil merger berpotensi setara bank BUKU IV

Dengan merger, kompetisi bank syariah dengan lembaga lainnya diprediksi lebih kuat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso. Antara Foto/Mohammad Ayudha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana penggabungan usaha atau merger bank syariah pelat merah yang akan dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan merger ini, kompetisi dengan lembaga lainnya bisa lebih kuat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jika merger dilakukan, bank syariah tersebut bisa memiliki level yang sama dengan bank umum kegiatan usaha atau BUKU IV.

"Di industri perbankan, kami belum mempunyai bank syariah yang besar seperti BUKU IV. Apalagi industri keuangan non bank, sehingga kami menyambut baik (rencana merger)," kata Wimboh dalam sambutannya di forum riset ekonomi keuangan syariah 2020, Senin (21/9).

Dia mengatakan hingga saat ini, Indonesia belum memiliki lembaga keuangan syariah yang besar dan bisa head-to-head atau berkompetisi dengan lembaga lain yang telah lahir terlebih dahulu dan memiliki skala cukup besar.

Menurut Wimboh, Indonesia harus membuat lembaga keuangan syariah yang sepadan dengan lembaga keuangan konvensional. Dengan demikian, dia berharap agar industri keuangan bisa berdaya saing, tidak hanya memikirkan upaya bertahan hidup.