Bank umum kini bisa tawarkan pembiayaan syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan.

Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah mengatakan kerja sama itu membuat perbankan tidak perlu banyak kantor demi pemasaran.

"Jadi efisiensinya akan sangat besar sekali," ujarnya di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, fleksibilitas itu dilakukan setelah regulator tersebut menerbitkan peraturan terkait sinergi perbankan dalam satu kepemilikan yakni POJK 28/POJK.063/2019.

Adapun sinergi bank umun syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan itu baik vertikal yakni antara induk dan anak perusahaan, secara horizontal yakni sinergi sister company maupun gabungan keduanya.