Bayar PBB dan retribusi daerah bisa pakai GoPay

Transaksi dilakukan menggunakan fitur GoTagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

(Searah jarum jam) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, Pemimpin Grup Pengembangan Digital dan Komunikasi Bisnis Bank DKI Edo Yudhistira, dan Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata pada konferensi pers, Rabu (23/9/2020). Foto dok.GoPay.

Uang elektronik GoPay membidik transaksi non-tunai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Untuk transaksi pembayaran PBB dan retribusi daerah, dilakukan menggunakan fitur GoTagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

"Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," ujar Budi, Rabu (23/9). 

Budi mengatakan pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti saat ini. Dia menegaskan, perusahaan membawa semangat untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. 

Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi, salah satunya adalah DKI Jakarta. Untuk itu, perusahaan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Bank DKI.