Bea Cukai: 1.064 kontainer sampah impor tertahan di Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengembalikan (reekspor) kontainer sampah.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan hingga 30 Oktober 2019 masih terdapat 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. / Antara Foto

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan hingga 30 Oktober 2019 masih terdapat 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo menyebut kontainer tersebut belum memiliki status yang jelas terkait kebersihannya atau tercampur dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasalnya, perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

"Yang tersisa itu karena belum diajukan. Jadi barangnya sudah datang, dia belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Belum bisa diproses," katanya di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Selasa (12/11).

Dia mengatakan, dari 1.380 kontainer yang tujuannya ke Tangerang via Tanjung Priok tersebut, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sementara itu, yang tercampur limbah B3 sebanyak 144 kontainer, 8 kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 belum mengajukan dokumen (PIB).

Djanurindro memastikan Ditjen Bea dan Cukai akan mempercepat proses pemeriksaan kontainer-kontainer tersebut, karena keberadaan kontainer di pelabuhan memiliki batasan waktu tunggu.