Bea cukai berikan insentif atasi pandemi Rp10,12 triliun

Adapun insentif tersebut diberikan untuk impor alat kesehatan dengan nilai total Rp9.17 triliun.

Ilustrasi vaksin. Foto Pixabay

Pemerintah melalui Ditjen Pendapatan Dalam Negeri telah memberikan langkah-langkah program kesehatan untuk mengatasi pandemi COVID-19. Salah satunya, dengan memberikan insentif hingga Rp10,12 triliun pada tahun 2021.

"Ini sangat membantu untuk dukungan, kemudahan, cepat dan keringanan melalui insentif pembelian alat kesehatan total Rp1.79 triliun dikeluarkan dari sisi bea cukai dan pajak," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di Komisi XI DPR, Senin (24/1).

Adapun insentif tersebut diberikan untuk impor alat kesehatan dengan nilai total Rp9.17 triliun. Impor terbanyak berupa PCR test Kit, obat antivirus COVID-19 dan ventilator. Pemerintah juga memberikan insentif impor vaksin COVID19 sebesar Rp8,33 triliun.  

"Jadi ini satu paket insentif yang kita dukung untuk pengadaan alat kesehatan dan juga vaksin yang cukup maksimal di dalam 2 tahun berjalan ini. Dari sisi kepabeanan kami ada dukungan dari kawasan berikat dan kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang jumlah minimal Rp7,68 miliar. Tetapi kemudian dari pemantauan di lapangan mereka cukup terbantu terutama dalam mendorong perekonomian," papar Askolani.

Insentif ini diberikan kepada impor 465,07 juta dosis vaksin senilai Rp44,08 triliun yang terdiri dari 311,17 juta dosis vaksin dan 153,90 juta dosis vaksin bulk.