Beda sikap menteri Jokowi hadapi pelanggaran Tiktok Shop

Meski secara peraturan tidak diizinkan, Tiktok Shop masih beroperasi di aplikasi Tiktok.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tiktok Shop masih beroperasi di aplikasi Tiktok, meski tiga bulan sudah berlalu sejak platform media sosial itu mengakuisisi Tokopedia melalui kerja sama antara Tiktok dengan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada 11 Desember 2023. Padahal, dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), Tiktop Shop tidak diizinkan untuk beroperasi lagi di platform Tiktok.

Jika melanggar, Tiktok dan penyelenggara PMSE lainnya, termasuk marketplace dan social commerce akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu itu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

“Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Desember lalu.

Meski begitu, menteri yang kerap disapa Zulhas itu memberikan waktu tiga hingga empat bulan untuk masa percobaan, sekaligus untuk memisahkan transaksi dari sosial media ke platform e-commerce Tokopedia. Baru setelahnya, Kemendag bakal melakukan evaluasi terhadap Tiktok Shop.

“Ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian,” kata Zulhas di Tokopedia Tower, Jakarta, Senin (12/12).