Begini langkah-langkah lapor SPT Pajak secara online

Batas waktu pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan lebih dari 80% pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui online. (Antara Foto)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan lebih dari 80% pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui online. Target ini naik dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai 71%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelaporan SPT pajak tahunan kini sangatlah mudah, praktis, dan gratis. Untuk Pelaporan SPT PPh orang pribadi (OP) cukup melakukan secara online melalui  electronic filling (e-filling) melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2019. Sementara untuk wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Sementara, Yoga juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan halaman resmi untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data untuk tindakan kejahatan. 

Yoga menyebut contoh aplikasi tidak resmi seperti E-filling Lapor Pajak, DJP Online FM Creator, dan DJP Online Pajak oleh Farel Studio. “Bahkan, aplikasi tersebut memiliki logo yang serupa dengan Ditjen Pajak," ujar Yoga di Jakarta, Senin (25/2).