BEI percepat transaksi efek saham antar negara

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat transaksi efek lintas bursa dan negara.

Bursa Efek Indonesia tengah bersiap-siap mengimplementasikan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Artinya, pencairan dana dari penjualan saham bisa dilakukan hanya dalam 2 hari dari sebelumnya 3 hari.  / Istimewa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat transaksi efek lintas bursa dan negara.

Otoritas pasar modal itu tengah bersiap-siap mengimplementasikan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Artinya, pencairan dana dari penjualan saham bisa dilakukan hanya dalam 2 hari dari sebelumnya 3 hari. 

Implementasi settlement T+2 mulai berlaku pada 26 November 2018. Sedangkan hari penyelesaian pertama T+2 pada 28 November 2018. Sementara, masa penerapam settlement T+3 akan berakhir pada 23 November 2018. 

"Penerapan settlement T+2 ini memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar bursa secara global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal," tertulis dalam keterangan resmi BEI, Rabu (18/7).

Sebelum diterapkan aturan tersebut, BEI mengumpulkan seluruh Anggota Bursa (AB) dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk menyosialisasikan aturan yang akan diterapkan empat bulan ke depan.