BEI: Perdagangan saham pada pemilu 17 April 2019 libur

Libur ini karena bertepatan dengan pemilihan umum (pemilu) presiden dan legislatif 2019.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perdagangan saham pada 17 April 2019 libur. / Antara Foto

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perdagangan saham pada 17 April 2019 libur, karena bertepatan dengan pemilihan umum (pemilu) presiden dan legislatif 2019.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi BEI, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan libur tersebut ditetapkan dengan merujuk Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam buku ketiga Bab I, pasal 167 ayat 3 aturan itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," tulis Inarno di Jakarta, Jumat (5/4).

Selain itu, hari libur bursa juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Sebagai informasi, pada 17 April 2019 seluruh rakyat Indonesia akan memilih calon wakil rakyat di DPRD, DPR RI, DPD selama lima tahun ke depan.