BEI tunda aturan saham gocap tahun ini

Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp50 per saham.

Jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan acara temu media untuk menyampaikan tantangan dan strategi perusahaan pada 2019, di Siam Square Resto Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/3). Alinea.id / Eka Setiyaningsih

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menunda penerapan aturan saham gocap tahun ini. Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp50 per saham. Dengan begitu, saham tidak dihentikan perdagangannya saat harganya sudah menyentuh harga tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menjelaskan, penerapan kebijakan saham gocap awalnya ditargetkan akan terealisasi pada semester II-2019. Namun, ditunda terkait kesiapan investor, kesiapan Anggota Bursa (AB), dan peraturan pendukung.

"Untuk sementara kita tunda tahun ini seperti environment apakah sudah sesuai karena terkait investor ritel dan dana pensiun serta kesiapan mereka terhadap perubahan peraturan ini," ujarnya dalam acara temu media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3).

Padahal, jika aturan tersebut benar diterapkan maka investor yang selama ini tak dapat melakukan transaksi dengan harga saham Rp50, nantinya dapat melakukan transaksi.

Dia mencontohkan, saham PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) memiliki antrian jual di harga Rp50. Namun tidak ada permintaan beli pada saham tersebut, karena kekhawatiran investor tidak dapat menjual kembali saham tersebut.