Belum ada pemeriksaan, BPK bantah anggaran infrastruktur bocor Rp44 T

Laporan pemeriksaan keuangan pada 2018 baru akan masuk pada Februari 2019. Hasilnya nanti baru keluar pada Mei 2019.

Foto udara aerial pembangunan simpang susun antara jalan tol Sumatra ruas Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) dan jalan tol Sumatera ruas Palembang-Indralaya (Palindra) di Desa Ibul Besar I, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (18/10/2018). Antara Foto

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya kebocoran anggaran infratsruktur sebesar Rp44 triliun pada masa pemerintahan Joko Widodo. Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya kebocoran dana sebesar itu dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah. 

“BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang disampaikan dalam isi pemberitaan di salah satu media online tersebut,” kata Anggota BPK, Rizal Djalil, dalam siaran persnya di Kantor BPK Pusat di Jakarta, Senin, (22/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lanjut Rizal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur sejak 2015 hingga 2017 sebesar Rp289,93 triliun. Dari belanja tersebut, tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak. 

Rizal menyampaikan, BPK turut mengapresiasi semua program yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR termasuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018 yang menurutnya tereksekusi dengan baik.

"Untuk anggaran belanja infrastruktur 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena saat ini kegiatan atau program masih berlangsung," ujarnya.