BI dukung RUU PTU

Bank Indonesia telah melakukan edukasi secara luas dan intensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat PTUK

Seorang karyawan menghitung uang nasabah di bank bjb cabang Surabaya di sela-sela peresmian gedung tersebut, Surabaya, Jawa Timur/AntaraFoto

Bank Indonesia mengaku rencana menerbitkan Rencana Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang (RUU PTU) untuk mendukung penegakkan hukum di Indonesia dan akuntabilitas.  

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjo, mengatakan, dari sisi sistem pembayaran, BI tidak mempersoalan penggunaan uang tunai dalam jumlah tertentu. Tetapi kalau mau lebih efisien tentu lebih baik secara non tunai. "Gerakan non tunai yang didorong BI itu tidak sama dengan yang diusulkan penegak hukum," ujar Agus Marto, Rabu (18/4). 

Sampai saat ini, BI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenkumham, dan semua Kementerian/Lembaga yang terkait hukum, masih membahas lebih lanjut persoalan tersebut. 

Bank Indonesia telah melakukan edukasi secara luas dan intensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat PTUK. Khususnya terhadap transaksi secara non tunai dan terus mendorong penggunaan transaksi non tunai melalui gerakan nasional non tunai (less cash society).

Serta terus membangun instrumen dan infrastruktur untuk memfasilitasi pembayaran non tunai. Juga mempekuat sistem infrastruktur maupun kapabilitas SDM untuk melakukan pengawasan sistem pembayaran.