Bagi sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, pemberantasan TPPU dan TPPT sangat penting.
Bank Indonesia (BI) menyadari bahwa peralihan sistem keuangan ke digital turut membawa risiko seperti cybercrime, pencucian uang secara elektronik, hingga penyelewengan dana yang digunakan untuk pendanaan terorisme.
Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya hal tersebut pihaknya akan memperkuat rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia di sejumlah lembaga.
"Kami sadari transaksi digital juga memunculkan risiko fraud. Karena itu kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait APU PPT pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI," katanya dalam video conference, Kamis (14/1).
Perry pun menegaskan, akan memperkuat kebijakan dan pengawasan terkait dengan aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing di dalam negeri untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Bagi sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, pemberantasan TPPU dan TPPT sangat penting. Tidak hanya dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem ekonomi dan keuangan, namun juga menjaga keamanan transaksi.