sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI perkuat antipencucian uang dan cegah pendanaan terorisme

Bagi sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, pemberantasan TPPU dan TPPT sangat penting.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 14 Jan 2021 16:44 WIB
BI perkuat antipencucian uang dan cegah pendanaan terorisme

Bank Indonesia (BI) menyadari bahwa peralihan sistem keuangan ke digital turut membawa risiko seperti cybercrime, pencucian uang secara elektronik, hingga penyelewengan dana yang digunakan untuk pendanaan terorisme.

Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya hal tersebut pihaknya akan memperkuat rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia di sejumlah lembaga.

"Kami sadari transaksi digital juga memunculkan risiko fraud. Karena itu kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait APU PPT pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI," katanya dalam video conference, Kamis (14/1).

Perry pun menegaskan, akan memperkuat kebijakan dan pengawasan terkait dengan aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing di dalam negeri untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Bagi sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, pemberantasan TPPU dan TPPT sangat penting. Tidak hanya dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem ekonomi dan keuangan, namun juga menjaga keamanan transaksi.

"Bagaimana menjaga kepercayaan, keandalan, dan juga keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk kementerian dan lembaga, serta seluruh perbankan pelaksana jasa sistem pembayaran untuk menyusun nasional risk assessment, sektor risk assesment, public private partnership serta implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT 2020-2024.

Adapun APU PTT sendiri merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

Sponsored

Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional di bidang APU PPT,
Presiden juga telah menetapkan pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) yang merupakan badan koordinasi nasional yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berita Lainnya
×
tekid