BI terbitkan aturan penyelenggaraan BI-FAST

Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST.

Gedung Bank Indonesia. Foto Shutterstock

Bank Indonesia (BI) telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. 

Ketentuan tersebut tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis Rabu (17/11).

Erwin menjelaskan peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan layanan yang dapat diproses melalui layanan BI-FAST adalah Layanan Individual Credit Transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.