sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI terbitkan aturan penyelenggaraan BI-FAST

Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Rabu, 17 Nov 2021 19:06 WIB
BI  terbitkan aturan penyelenggaraan BI-FAST

Bank Indonesia (BI) telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. 

Ketentuan tersebut tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis Rabu (17/11).

Erwin menjelaskan peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan layanan yang dapat diproses melalui layanan BI-FAST adalah Layanan Individual Credit Transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Adapun pemrosesan transaksi melalui layanan ICT dilakukan dalam dua tahap yaitu pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

Kemudian prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST antara lain, dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

Pihak yang dapat menjadi peserta yaitu Bank Indonesia, bank, lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Adapun Bank yang dapat menjadi peserta BI FAST antara lain bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing di Indonesia.

Sponsored

Kemudian untuk jadi peserta BI-FAST, calon peserta harus memenuhi persyaratan yaitu menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif; tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara dan memiliki sistem informasi yang andal.

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus bagi peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL) antara lain, memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara, memiliki modal inti lebih dari Rp6 triliun atau atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, memiliki likuiditas yang memadai, dan mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Berita Lainnya
×
tekid