Soal bitcoin, BI dan OJK segeralah ambil sikap

Delapan tahun sejak bitcoin lahir, bank sentral di belahan dunia semakin menyadari potensi surut dan kerugian mata uang digital ini.

Sejumlah penjaga ekonomi global pun mulai membuat sejumlah aturan terkait bitcoin. Lonjakan harga bitcoin sekarang ini memang di luar perkiraan dengan harganya yang menembus US$ 9.400 per hari ini (27/11). Sehingga membuat bitcoin menarik minat masyarakat dunia untuk mengoleksinya. 

Belakangan Bank sentral dari berbagai dunia akhirnya memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan terkait mata uang kripto ini. Lalu bagaimana sikap Bank Indonesia dan Otoritas Jaka Keuangan (OJK) terkait bitcoin? 

Seperti diketahui, BI seakan mengharamkan bitcoin. Pada tahun 2014 zaman Gubernur Bank Indonesia adalah Agus Martowardjojo tegas menyebut bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

BI juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap bitcoin. Bahwa segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna bitcoin atau virtual currency lainnya. 

Tiga tahun setelahnya, BI juga masih memilih sikap yang sama. Agus pun kembali melarang bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia.