sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal bitcoin, BI dan OJK segeralah ambil sikap

Delapan tahun sejak bitcoin lahir, bank sentral di belahan dunia semakin menyadari potensi surut dan kerugian mata uang digital ini.

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 27 Nov 2017 18:43 WIB
Soal bitcoin, BI dan OJK segeralah ambil sikap

Sejumlah penjaga ekonomi global pun mulai membuat sejumlah aturan terkait bitcoin. Lonjakan harga bitcoin sekarang ini memang di luar perkiraan dengan harganya yang menembus US$ 9.400 per hari ini (27/11). Sehingga membuat bitcoin menarik minat masyarakat dunia untuk mengoleksinya. 

Belakangan Bank sentral dari berbagai dunia akhirnya memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan terkait mata uang kripto ini. Lalu bagaimana sikap Bank Indonesia dan Otoritas Jaka Keuangan (OJK) terkait bitcoin? 

Seperti diketahui, BI seakan mengharamkan bitcoin. Pada tahun 2014 zaman Gubernur Bank Indonesia adalah Agus Martowardjojo tegas menyebut bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

BI juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap bitcoin. Bahwa segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna bitcoin atau virtual currency lainnya. 

Tiga tahun setelahnya, BI juga masih memilih sikap yang sama. Agus pun kembali melarang bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Seperti dilansir detik.com pada Oktober silam, sikap Agus masih sama. "Ya kita dengan penegasan ini (bitcoin) bukan satu alat pembayaran, kalau dipakai tentu akan ditindak saya tidak menginginkan ada pelanggaran di Indonesia ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sementara OJK mengaku masih pikir-pikir untuk mengizinkan bitcoin beredar. Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK, Irmansyah, mengatakan munculnya bitcoin merupakan fenomena perkembangan teknologi saat ini.

"Isunya itu apakah kita diam saja tidak teratur atau kita atur dan kita tahu mengaturnya. Kalau kita atur, itu berarti kita ingin tahu ini barang apa," kata Irmansyah di gedung OJK, Jumat (24/11/2017).

Sponsored

Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan hukum terkait dengan segala risiko yang mungkin dialami oleh para pengguna bitcoin di Indonesia. 

Bandingkan dengan negara tetangga yakni Singapura. Kashmir Hill dalam tulisannya di Forbes.com  yang dimuat dalam Jurnal Hukum Universitas Diponegoro yang dipublikasikan tahun 2017, menyebut Singapura telah mengakui eksistensi bitcoin. Bahkan mengenakan pajak terhadap penggunaan bitcoin. Negara tetangga ini telah memiliki pengaturan mengenai bitcoin. 

Lalu bagaimana seharusnya Indonesia menyikapinya? Memang Indonesia bukan satu-satunya negara yang anti bitcoin. Seperti diketahui India menentang mata uang berbasis kriptografi ini, dengan alasan risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang dikutip dari Bloomberg

Korea Selatan juga menolak kehadiran bitcoin. The Bank of Korea menegaskan bahwa mereka fokus pada perlindungan konsumen dan mencegah penggunaan bitcoin dari rencana kejahatan. 

Rusia pun memilih untuk tidak melegalkan bitcoin. Bahkan Bank Sentral Rusia dengan kejaksaan memblokir situs web yang memungkinkan akses investor ritel ke bursa bitcoin. 

Meski ramai-ramai menolak bitcoin, namun perkembangan teknologi yang pesat ditandai dengan perkembangan e-commerce di seluruh dunia juga mendorong berkembangnya alat pembayaran termasuk juga bitcoin. Jangan pula, menutup mata bahwa meningkatnya bitcoin tidak terlepas dari keunggulan yang dimilikinya. 

Misalnya, bictoin dinilai tidak ada intervensi dari pihak ketiga dan transaksinya cepat dan murah. Selain itu, bitcoin juga belum banyak dikenakan pajak, tidak dapat dipalsukan hingga disebut alat investasi dan komoditas perdagangan. 

Jangan Lepas Tanggung Jawab 

Meski Pemerintah Indonesia menempatkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran, namun regulator seharusnya tidak menutup mata akan kehadiran ini. Apalagi bitcoin telah berkembang di tanah air. 

Salah satu Head Country Indonesia yang merupakan penyedia jasa pertukaran, pembelian, pengiriman dan penerimaan bitcoin di Indonesia menuturkan terdapat sekitar 200.000 pengguna bitcoin dengan total nilai transaksi Rp 4 miliar per hari di Indonesia. Sebuah angka yang fantastis bukan? 

Berkaca pada fenomena tersebut, sudah selayaknya pemerintah bersikap.

Berita Lainnya
×
tekid