BNI restrukturisasi kredit Rp122 triliun

Mayoritas debitur berasal dari sektor perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa usaha, serta manufaktur.

Seorang wanita memegang uang kertas di Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta 15 Juli 2013. Foto REUTERS/Beawihart.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp122 triliun atau setara dengan 22,2% dari total pinjaman yang diberikan, kepada 170.591 debitur yang terdampak Covid-19 hingga akhir September 2020.

Dalam keterangan resminya, Selasa (27/10), manajemen BBNI mengatakan mayoritas debitur tersebut berasal dari sektor perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa usaha, serta manufaktur.

Selain itu, BBNI juga mendukung upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui optimalisasi penempatan dana dari pemerintah, dalam bentuk penyaluran pinjaman modal kerja pada pelaku usaha yang berorientasi ekspor, padat karya, dan ketahanan pangan.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp5 triliun ke BBNI. Kemudian pada tanggal 24 September 2020, pemerintah kembali memberikan tambahan penempatan sebesar Rp2,5 triliun ke BBNI.

Adapun tujuan dari penempatan dana ini, diyakini akan menambah daya ungkit penyaluran kredit oleh perseroan hingga tiga kali lipat.