BP Batam akui banyak peraturan tanpa izin Kemenkeu

BP Batam mengungkapkan banyak aturan usaha yang berjalan tanpa diketahui pemerintah pusat terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BP Batam mengungkapkan banyak aturan usaha yang berjalan tanpa diketahui pemerintah pusat terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Antara Foto)

Badan Pengusahaan  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengungkapkan banyak aturan usaha yang berjalan tanpa diketahui pemerintah pusat terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kenyataannya, di Batam itu banyak sekali peraturan yang berlaku tanpa sepengetahuan menteri keuangan," ujar Edy di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Edy, aturan yang berlaku itu, terkait kemudahan berusaha. Baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui pengusaha. Persoalan itu yang membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik. 

Tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS). Padahal dalam aturan Kementerian Keuangan, Batam sebagai wilayah free trade zone memiliki keistimewaan yang tidak memerlukan proses administrasi tersebut.

"Padahal menurut undang-undang, barang yang masuk ke Batam itu belum berlaku tata niaganya," katanya.