BP Jamsostek santuni keluarga korban KKB di Beoga Papua

Salah satu yang diterima adalah santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah. Dana yang disiapkan Rp1,06 miliar.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia. Dokumentasi BP Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Santunan juga bakal diberikan kepada korban selamat.

Santunan kepada para pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) ini diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek sejak 4 Maret 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi, empat dari sembilan orang terdaftar sebagai peserta BP Jamsosten pada PT PTT. Adapun empat lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," tutur Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Setiap ahli waris korban tewas akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta. Total santunan yang disiapkan BP Jamsostek Rp1,06 miliar untuk ketiganya, khususnya istri para korban.