BPJPH serahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac ke Bio Farma

Prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 kepada PT Bio Farma (Persero) Rabu (13/1) pagi. 

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso menyebutkan, beberapa hal terkait proses sertifikasi halal Covid-19. 

Tahap pertama, Bio Farma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran melalui email pada 9 Oktober 2020. Kemudian BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020. 

Proses selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Setelah pendaftaran di LPPOM MUI, diajukan secara paralel dengan pendaftaran di BPJPH,” kata Sukoso dalam sambutan saat penyerahan sertifikat halal Covid-19, Rabu (13/1) pagi.