BPJS Kesehatan proyeksi arus kas 2020 surplus

Amannya kas tersebut imbas ketentuan baru tentang besaran premi.

Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta. Google Maps/Agung Pangestu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprediksi akan mengalami surplus arus kasnya sebesar Rp2 triliunan rupiah pada 2020.

"Di akhir tahun 2020 ini diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp2,56 triliun," jelas kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9).

Fachmi juga sesumbar, utang ke rumah sakit (RS) pada 1 Juli 2020 akan hilang. Kilahnya, terdapat perubahan besaran iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, perubahan besaran iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni kelas I sebesar Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Kedua, perubahan nilai premi yang diatur Perpres Nomor 82 tahun 2018, yaitu kelas I Rp80.000, Kelas II Rp51.000, dan Kelas III Rp25.500. Penerimaan dari berlakunya aturan ini terjadi rentang April-Juni 2020.