BPK: Kerugian negara akibat korupsi ASABRI Rp22 triliun

Kerugian negara tersebut membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham dan reksa dana.

Ketua BPK Agung Sampurno (kiri) saat memberikan keterangan, Senin (31/5/2021). Alinea.id/Ayu mumpuni.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Ketua BPK Agung Sampurno menyatakan, kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka itu sama dengan hitungan tim audit internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara dari 2012-2019," kata Agung di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Dijelaskan Agung, dalam audit keuangan ASABRI ditemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan berupa pembelian reksa dana dan saham. Para tersangka terbukti melakukan kecurangan berupa kesepakatan penempatan dana dengan melanggar hukum dalam pembelian saham dan reksa dana.

"Saham dan reksa dana itu tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi ASABRI," tuturnya.