BPK ungkap 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun pada semester 1-2021

Di antaranya 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna (tengah). Foto: twitter.com/bpkri

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I-2021. Hal ini diungkapkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2021 dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Selasa (7/12).

Menurut Firman, jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7%) di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi," kata Firman.

Firman mengatakan, IHPS I-2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu.