BPKH jamin dana haji tidak untuk biayai infrastruktur

BPKH secara tegas menolak proposal yang masuk jika tidak menguntungkan berdasarkan hasil kajian.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu. Twitter/@BPKHRI

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menepis tudingan dana haji digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Anggito menjelaskan, dana setoran calon haji itu aman diinvestasikan di instrumen investasi syariah.

Menurut data BPKH yang didapatkan Alinea.id, hingga akhir Mei 2021, jumlah tunggu haji reguler sebesar 5 juta orang dan daftar tunggu haji khusus sebanyak 95.000 orang. Dari jumlah sebanyak itu, jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp150,5 triliun. Angka tersebut terdiri dari nilai setoran jemaah Rp147 triliun dan dana abadi umat Rp3,5 triliun.

Adapun proyeksi keuangan BPKH 2021, yakni dana kelolaan sebesar Rp155 triliun-Rp160 triliun, nilai manfaat Rp7,8 triliun-8,5 triliun, dana kemaslahatan Rp194 miliar, dana penyelenggaraan ibadah haji nihil, dan dana alokasi jemaah tunggu Rp3 triliun-Rp4 triliun.

Paparan tersebut juga memuat dana kelolaan BPKH. Perinciannya, terdapat saldo Rp112,35 triliun dan 42% di antaranya dipakai untuk investasi dan 58% sisanya untuk penempatan pada 2018 serta pada tahun berikutnya (2019), total saldo naik sekitar 11% menjadi Rp124,32 triliun, di mana nilai investasi meningkat jadi 56% dan penempatan hanya 44%.

Pada 2020, terdapat saldo Rp144,78 triliun dengan alokasi investasi 69% dan penempatan 31%. Sedangkan per Maret 2021, nilai saldo Rp149,15 triliun dan postur investasi sebesar 67% dan 33% untuk penempatan.