sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKH jamin dana haji tidak untuk biayai infrastruktur

BPKH secara tegas menolak proposal yang masuk jika tidak menguntungkan berdasarkan hasil kajian.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Jun 2021 11:41 WIB
BPKH jamin dana haji tidak untuk biayai infrastruktur

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menepis tudingan dana haji digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Anggito menjelaskan, dana setoran calon haji itu aman diinvestasikan di instrumen investasi syariah.

Menurut data BPKH yang didapatkan Alinea.id, hingga akhir Mei 2021, jumlah tunggu haji reguler sebesar 5 juta orang dan daftar tunggu haji khusus sebanyak 95.000 orang. Dari jumlah sebanyak itu, jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp150,5 triliun. Angka tersebut terdiri dari nilai setoran jemaah Rp147 triliun dan dana abadi umat Rp3,5 triliun.

Adapun proyeksi keuangan BPKH 2021, yakni dana kelolaan sebesar Rp155 triliun-Rp160 triliun, nilai manfaat Rp7,8 triliun-8,5 triliun, dana kemaslahatan Rp194 miliar, dana penyelenggaraan ibadah haji nihil, dan dana alokasi jemaah tunggu Rp3 triliun-Rp4 triliun.

Paparan tersebut juga memuat dana kelolaan BPKH. Perinciannya, terdapat saldo Rp112,35 triliun dan 42% di antaranya dipakai untuk investasi dan 58% sisanya untuk penempatan pada 2018 serta pada tahun berikutnya (2019), total saldo naik sekitar 11% menjadi Rp124,32 triliun, di mana nilai investasi meningkat jadi 56% dan penempatan hanya 44%.

Pada 2020, terdapat saldo Rp144,78 triliun dengan alokasi investasi 69% dan penempatan 31%. Sedangkan per Maret 2021, nilai saldo Rp149,15 triliun dan postur investasi sebesar 67% dan 33% untuk penempatan. 

Sementara itu, nilai manfaat BPKH muncul karena melakukan penghimpunan, penempatan pembiayaan BPS-BPIH, investasi surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi, serta kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB).

Adapun nilai manfaat yang telah dihasilkan pada 2018 mencapai Rp5,7 triliun, naik 29,2% pada 2019 menjadi Rp7,36 triliun. Sekalipun pandemi, nilainya tetap naik tipis (0,9%) pada 2020 menjadi Rp7,43 triliun. Sedangkan hingga Maret 2021, nilai manfaatnya hanya Rp1,64 triliun.

Data tersebut berdasarkan laporan keuangan 2018 dan 2019 yang sudah diaudit, laporan keuangan 2020 yang belum diaudit, serta Inhouse pada Maret 2021. Laporan keuangan 2018 dan 2019 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sponsored

Sejauh ini, nilai manfaat BPKH dialokasikan untuk beberapa kegiatan. Detailnya, akun virtual, yang dapat dicek di situs web va.bpkh.go.id, sebesar Rp0,777 triliun pada 2018, Rp1,08 triliun pada 2019, dan Rp3,8 triliun pada 2020; subsidi BPIH senilai Rp6,5 triliun pada 2018 dan Rp6,81 triliun pada 2019; penyaluran kemaslahatan sebesar Rp0,59 miliar pada 2018, Rp156,53 miliar pada 2019, dan Rp131,64 miliar pada 2020; serta operasional BPKH maksimal 5%.

Saat mempresentasikan paparan itu, Anggito mengakui, banyak proposal masuk dari pemerintah, BUMN, swasta, dan sebagainya. Termasuk untuk membiayai proyek infrastruktur. Lantaran BPKH independen, tegasnya, pihaknya menolak proposal tersebut jika tidak menguntungkan berdasarkan hasil kajian.

Dirinya juga menerangkan, tidak ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dana BPKH bisa digunakan untuk investasi infrastruktur, terutama saat dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Sampai sekarang tidak ada fatwa itu. Soal penarikan dana setoran (awal dan pelunasan) haji memang ada, tapi jumlahnya tidak besar, hanya 0,28%," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid