Bukan barang mewah, motor juga harus dapat insentif

Agar adil, kendaraan roda dua juga harus mendapat insentif karena terdampak pandemi.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah sudah jor-joran memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Perlakuan yang sama diharapkan diterapkan juga untuk kendaraan roda dua.

Hal ini terlihat dari survei yang digelar Lembaga Survei Kedai Kopi (Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia) terhadap 800 orang. Tercatat, 77,6% responden setuju terhadap relaksasi PPnBM ini. 

Hasil survei yang dirilis Maret lalu juga menunjukkan 59,1% diantaranya menilai bahwa diskon pajak barang mewah ini juga harus diberikan untuk kendaraan roda 2. Sebaliknya, 22,5% mengatakan tidak perlu dan 18,4% mengatakan tidak tahu. 

Kemudian, 59% responden mengatakan bahwa kebijakan diskon pajak ini akan adil apabila diberlakukan untuk mobil dan sepeda motor. Sedangkan 22,8% menyatakan tidak adil dan 18,2% mengatakan tidak tahu.