Catat! Ini tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN

THR ASN cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 cair di Juni 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3). tangkapan layar youtube Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani (Srimul), mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan. Disebutkan, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idulfitri 1444 H atau pada 4 April 2023.

"Pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri. Ini kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," kata Srimul dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Adapun pencairan THR 2023 bagi ASN akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari tingkat pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri dengan jumlah 1,8 juta pegawai. Kemudian, untuk ASN di tingkat daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

THR yang diberikan, menurut Srimul, yaitu sebesar gaji atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang ada pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan pangan, keluarga, jabatan struktural atau fungsional atau umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulannya.

"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Srimul.