close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3). tangkapan layar youtube Kementerian Keuangan
icon caption
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3). tangkapan layar youtube Kementerian Keuangan
Bisnis
Rabu, 29 Maret 2023 13:37

Catat! Ini tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN

THR ASN cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 cair di Juni 2023.
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani (Srimul), mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan. Disebutkan, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idulfitri 1444 H atau pada 4 April 2023.

"Pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri. Ini kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," kata Srimul dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Adapun pencairan THR 2023 bagi ASN akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari tingkat pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri dengan jumlah 1,8 juta pegawai. Kemudian, untuk ASN di tingkat daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

THR yang diberikan, menurut Srimul, yaitu sebesar gaji atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang ada pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan pangan, keluarga, jabatan struktural atau fungsional atau umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulannya.

"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Srimul.

Berikutnya, bendahara negara ini bilang, pemerintah akan mengatur pemberian gaji ke-13 yang ditujukan untuk bantuan pendidikan dan direncanakan akan dimulai pada Juni 2023. Sedangkan, untuk komponen dan kelompok aparatur penerima, sama dengan THR 2023.

"Pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru, yakni untuk membantu belanja pendidikan putra putri dari ASN. Rencananya gaji ke-13 akan disalurkan mulai juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR tahun ini," tutur Srimul.

Selain itu, Srimul juga mengungkapkan, pemberian THR bagi guru dan dosen di tahun ini akan diberikan bagi mereka yang tidak memperoleh tukin atau tambahan penghasilan. Besarannya yaitu 50% dari tunjangan profesi guru dan 50% dari tunjangan profesi dosen. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan