Cegah UMKM bangkrut, pemerintah berikan subsidi bunga

Subsidi diberikan langsung kepada debitur, bukan kepada bank, dan bukan untuk menyelamatkan bank dari kebangkrutan.

Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4).Foto Antara/FB Anggoro/nz.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bunga sebesar total Rp34,15 triliun, kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, menjelaskan subsidi diberikan langsung kepada debitur, bukan kepada bank, dan bukan untuk menyelamatkan bank dari kebangkrutan.

"Ini bukan dalam konteks pemerintah sedang mengurusi perbankan yang tidak sehat. Tetapi kami membantu meringankan beban supaya semakin terdorong melakukan restrukturisasi terhadap debitur UMKM," katanya dalam video conference, Rabu (13/5).

Ada tiga segmen besar penerima subsidi bunga dengan besaran persentase yang berbeda. Namun, dengan batas maksimum pinjaman Rp10 miliar.

Segmen pertama yang mendapatkan subsidi bunga adalah kelompok peminjam seperti pinjaman online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda dengan subsidi bunga 6% selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp0,49 triliun.